Jakarta - Dari 240 juta penduduk di Indonesia saat ini
hampir semuanya memiliki ponsel. Namun untuk urusan belanja online,
transaksi pembayaran lewat ponsel tampaknya belum terlalu populer.
Transaksi yang biasa kita kenal dengan sebutan mobile payment
ini, menurut Ryota Inaba, President Director & CEO Rakuten Belanja
Online, ternyata belum jadi opsi utama masyarakat untuk pembayaran e-commerce.
"60% yang berbelanja di Rakuten Indonesia lebih memilih online payment, dan sisanya kebanyakan melalui transfer bank atau ATM. Mobile payment meskipun tumbuh namun transaksinya masih kecil sekali," paparnya saat ditemui di hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Menurutnya, ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan m-payment kurang booming.
Selain masih sulitnya akses atau kurangnya edukasi serta regulasi,
faktor pemasaran yang kurang menarik juga bisa jadi biang keladinya.
"Itu sebabnya kita perlu improve customer experience. Perlu inisiatif untuk merangsang customer dengan program menarik," kata Ryota.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia (BI) akan segera menerbitkan regulasi baru tentang e-money
setelah menguji coba branchless banking di delapan provinsi bersama
lima bank dan tiga operator telekomunikasi. Pilot project yang bergulir
sejak Mei dan berakhir November 2013 ini akan mendukung inklusi
finansial dan less cash society.
Proyek uji coba branchless banking
ini dikhususkan untuk layanan pembayaran dengan mengedepankan
infrastruktur telekomunikasi yang sudah lebih dulu meraih pasar
pengguna. Namun untuk penarikan dana tetap harus melalui agen perbankan
yang ditunjuk dengan selektif dan ketat oleh pihak bank yang terlibat
dalam proyek ini.
BI mencatat, jangkauan infrastruktur
telekomunikasi saat ini telah mencapai angka 95% dan didukung 240 juta
pengguna ponsel, serta dua juta agen retailer telekomunikasi. Sementara
instrumen pembayaran berupa uang elektronik yang berbasis server,
jumlahnya telah mencapai 12,5 juta. Sementara di sisi perbankan, BI juga
memperkirakan 52% dari rumah tangga di Indonesia belum memiliki
simpanan di lembaga keuangan.
Regulasi branchless banking ini
akan diterbitkan BI pada akhir 2013 dan mulai diimplementasikan 2014.
Dengan tersedianya payung hukum terbaru, para pemain di industri
telekomunikasi dan perbankan sudah tak perlu ragu-ragu lagi untuk
bersinergi. Imbasnya, peluang bisnis e-money pun kian terbuka lebar.
"Masalah regulasi e-money juga bisa jadi soal. Harusnya, menurut saya, jalankan saja dulu. Tak perlu takut dengan ancaman fraud.
Ini seperti mobil di jalan raya, kemungkinan untuk kecelakaan pasti
ada. Jadi tak perlu dihentikan, harus dilanjutkan terus," tandas Ryota.
(rou/ash)
sumber: detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar